APBDES PERUBAHAN 2019 DESA WEDARIJAKSA TELAH DITETAPKAN
- Nov 25, 2019
- wedarijaksa
- KEGIATAN
Wedarijaksa - Senin( 25/11/19) APBDES Perubahan Desa Wedarijaksa Tahun Anggaran 2019 telah ditetapkan . Ada 4 hal yang melatarbelakangi diadakanya perubahan APBDes . 1. Adanya penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa tahun berjalan 2. Adanya sisa belanja dan sisa pembiayaan tahun berjalan dan akan digunakan pada tahun ini. 3. Adanya sebab yang mengharuskan dilakukan pergeseran antar bidang,sub bidang,kegiatan dan jenis belanja. 4. Adanya sebab yang mengharuskan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan tahun ini. Keempat latar belakang tersebut sudah jelas di atur dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tepatnya di pasal 40 ayat (1) huruf (a) sampai (d) yang akan kita gunakan di tahun 2019. Berikut salinan Perdes APBDES Perubahan NO 05 Tahun 2019 Desa Wedarijaksa kecamatan Wedarijaksa Kab. Pati:
KEPALA DESA WEDARIJAKSA
KECAMATAN WEDARIJAKSA KABUPATEN PATI
PERATURAN DESA WEDARIJAKSA
NOMOR 05 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA WEDARIJAKSA
TAHUN ANGGARAN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WEDARIJAKSA
Menimbang | : | a. | bahwa sehubungan dengan terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; |
b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2019; | ||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; |
2. | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; | ||
3. | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; | ||
4. | Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; | ||
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WEDARIJAKSA
Dan
KEPALA DESA WEDARIJAKSA
MEMUTUSKANMenetapkan | : | PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA WEDARIJAKSA TAHUN ANGGARAN 2019. |
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa WEDARIJAKSA Tahun Anggaran 2019 bertambah/berkurang dengan rincian sebagai berikut:1. | Pendapatan Desa | ||
a. Semula | Rp | 2.051.955.017,00 | |
b. bertambah/(Berkurang) | Rp | 195.893.357,00 | |
Jumlah pendapatan setelah perubahan | Rp | 2.247.848.374,00 |
2. | Belanja Desa | ||
a. semula | Rp | 2.005.397.568,00 | |
b. bertambah/(Berkurang) | Rp | 195.893.357,00 | |
Jumlah belanja setelah perubahan | Rp | 2.201.290.925,00 | |
Surplus/(Defisit) setelah perubahan | Rp | 46.557.449,00 |
3. | Pembiayaan Desa | |||
3.1. | Penerimaan Pembiayaan | |||
a. Semula | Rp | 53.442.551,00 | ||
b. Bertambah/(Berkurang) | Rp | 0,00 | ||
Jumlah Penerimaan setelah perubahan | Rp | 53.442.551,00 | ||
3.2. | Pengeluaran Pembiayaan | |||
a. Semula | Rp | 100.000.000,00 | ||
b. Bertambah/(Berkurang) | Rp | 0,00 | ||
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan | Rp | 100.000.000,00 | ||
Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 ) | Rp | (46.557.449,00) | ||
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan | Rp | 0,00 |
Pasal 2
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.Pasal 3
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBDesa.Pasal 4
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa WEDARIJAKSA.Ditetapkan di : Wedarijaksa
Pada tanggal : 28 October 2019
Kepala Desa Wedarijaksa,
BAMBANG PRIHANTO
Diundangkan di : Wedarijaksa Pada tanggal : 29 October 2019 Sekertaris Desa Wedarijaksa SUTEJO LEMBARAN DESA WEDARIJAKSA NOMOR 05 TAHUN 2019