Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Wedarijaksa mengatakan, pelaksanaan uji publik ini untuk meneliti kelengkapan berkas dan keabsahan berkas. Keabsahan itu meliputi dokumen aslinya kita cocokan dokumen asli dengan foto copy yang diserahkan kepada panitia, jadi kalau sudah sesuai dengan aslinya maka dinyatakan berkas tersebut sah, jelasnya kepada awak media, saat diwawancarai usai pelaksanaan uji publik lebih lanjut Usman mengatakan, kekosongan perangkat Desa Wedarijaksa meliputi tiga formasi yaitu Kadus Kebon, Kasi Pemerintahan dan Kaur Perencanaan. “Untuk bakal calon Kadus Kebon sebanyak 6 peserta berkas dinyatakan lengkap kemudian dari formasi Kasi Pemerintahan ada 10 peserta berkas lengkap, selanjutnya untuk Kaur Perencanaan ada 10 calon namun satu calon tidak hadir, artinya tidak bisa memberikan dokumen asli dinyatakan gugur dan dalam berita acara tidak termasuk dinyatakan menjadi calon, jadi untuk calon Kaur Perencanaan hanya ada 9 orang,imbuhnya.
Data Bakal calon yang lolos dalam Uji Publik sbb :