TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK

  • Nov 23, 2019
  • wedarijaksa
  • BERITA

Wedarijaksa-Sabtu(23/11/19) Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). SKCK dibutuhkan untuk persyaratan membuat visa atau bahkan lamaran kerja. Membuat SKCK langsung bisa dilakukan dengan mendatangi Polsek domisili dan mengisi form yang diberikan. Kemudian, pemohon harus membayar sesuai undang-undang. Berikut cara, syarat, pembuatan SKCK : SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Polri. Fungsinya, untuk menerangkan bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminalitas. Untuk membuat SKCKĀ  pemohon bisa mengunjungi laman Polri di alamat https://skck.polri.go.id/. Kemudian klik 'Form Pendaftaran' pada bagian di atas kanan. Pemohon pun akan diminta mengisi keperluan pembuatan SKCK, dan nomor KTP hingga pilihan pembayaran apakah loket atau via ATM. Kemudian, pemohon diminta untuk mengisi data pribadi berupa nama, jenis kelamin, serta foto diri. Pengisian data SKCK terakhir, pemohon juga diminta mengisi data hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, hingga lampiran. Syarat-Syarat pembuatan SKCK: Syarat membuat SKCK ( baru ), yakni untuk Warga Negara Indonesia (WNI) perlu membawa

  1. Surat pengantar dari Desa ( yg sebelumnya harus membawa surat dari RT setempat)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga ( 2 lembar )
  3. Fotokopi Akta Kelahiran ( 2 lembar )
  4. Fotokopi KTP ( 2 lembar )
  5. Pas foto 4 X 6 ( 9 lembar ) Back groud merah baik laki-laki/perempuan.
Syarat Perpanjangan SKCK , yakni untuk Warga Negara Indonesia (WNI) perlu membawa
  1. Surat pengantar dari Desa ( yg sebelumnya harus membawa surat dari RT setempat)
  2. Asli/FC SKCK lama ( 1 lembar )
  3. Fotokopi Kartu Keluarga ( 2 lembar )
  4. Fotokopi Akta Kelahiran ( 2 lembar )
  5. Fotokopi KTP ( 2 lembar )
  6. Pas foto 4 X 6 ( 5 lembar ) Back groud merah baik laki-laki/perempuan.
Sementara untuk Warga Negara Asing (WNA) syarat SKCK yang perlu dibawa, yaitu surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).Selain itu, pemohon juga harus membawa fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), IMTA dari Kemnaker, Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian. Terakhir, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, dan tampak muka. Demikian Persyaratan pembuatan SKCK semoga dapat bermanfaat.(admin)