SILTAP KADES DAN PERANGKAT DESA SETARA 2A MULAI TAHUN 2020

  • Nov 27, 2019
  • wedarijaksa
  • BERITA

Wedarijaksa-Rabu(27/11/19) – Akhirnya apa yang ditunggu dan diharapkan para Aparatur Pemerintahan Desa terkabulkan. Apa yang selama ini diperjuangakan membuahkan hasil, besaran penghasilan tetap (siltap) kepala desa (kades) dan perangkat desa pada tahun depan akan dinaikkan. Besaran siltap ini sudah disampaikan dalam forum Penyampaian Pagu Indikatif Hasil Workshop Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Pati 2020 di pendapa kabupaten, Selasa (26/11/2019).Bupati Pati Haryanto mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019, penghitungan ADD tidak lagi mengacu pada aturan rasio yang lama.

Penghitungan ADD 2020 sudah disesuaikan dengan perintah Mendagri dalam PP tersebut. Jadi, ADD untuk memenuhi kebutuhan siltap kades dan perangkat dulu, baru kepentingan yang lain.
Besaran penghasilan untuk kades adalah paling sedikit Rp 2,42 juta atau 120 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a. Sedangkan besaran siltap sekdes paling sedikit Rp 2,22 juta atau 110 persen dari gaji pokok PNS golongan II/a.Kemudian besaran siltap perangkat desa paling sedikit Rp 2,02 juta atau setara dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/a. Diharapkan dengan dipenuhinya Hak Aparatur Pemerintah Desa ini, maka kinerjanya juga harus ditingkatkan.