PENYERAHAN MODAL BUMDES"GUMARANG"

  • Nov 21, 2019
  • wedarijaksa
  • BERITA

Wedarijaksa-Kamis(21/11/19) Modal BUMDES Gumarang telah diserahkan kepada  Bapak Wardoyo selaku Direktur BUMDES Gumarang oleh Bapak Kepala Desa Wedarijaksa secara langsung. Hal ini sudah sesuai dengan, Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Desa No 06 tahun 2014 (“UU Desa”) memberikan amanat kepada Desa untuk dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”).
BUM Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.
Sesuai dengan Pasal 87 ayat (3) UU Desa, yang menjelaskan bahwa BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini juga didasarkan dengan Pasal 1 angka 6 UU Desa, bahwa pengertian BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Diharapkan setelah modal BUMDES di serahkan kepada pengurus BUMDES, segera menambil tindakan dan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam musyawarah bersama.(adm)