PEMBANGUNAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI ( RTLH )

  • Dec 08, 2019
  • wedarijaksa
  • BERITA

Wedarijaksa-Minggu ( 8/12/19) Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) Pemerintah Desa Wedarijaksa memaksimalkan Bantuan yang berasal dari APBD Propinsi Jawa Tengah ( APBD Prop ) .Kepala Desa Wedarijaksa mengharapkan pelaksanaan pembanguan Rumah Tidak Layak Huni ini bisa  bisa berjalan tepat sasaran, baik untuk perbaikan rumah tidak layak huni. Rumah Tidak Layak Huni sebaiknya dibangun  secara swadaya oleh warga setempat, sedangkan biayanya dibantu melalui program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) melalui bantuan dari APBD Propinsi sebesar 10 juta rupiah, karena untuk setiap tahunnya Pemerintah Desa Wedarijaksa mendapat bantuan sebesar 30 juta untuk 3 rumah sehingga masing - masing rumah mendapatkan alokasi dana sebesar 10 juta rupiah. Untuk menentukan siapa penerimanya sudah melalui survey langsung yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial, sehingga warga yang hendak menerima bantuan tersebut namanya harus sudah tercantum dalam database ( Simperium ). untuk tahun ini Warga yang mendapat kan Bapak Nasri RT 02 RW 01, Bapak Meled RT 02 RW 01 dan Bapak Jumadi RT 06 RW 06. Diharapkan rumah yang dibangun memenuhi kriteria teknis sesuai ketentuan, misalnya dilihat dari segi atap, dinding, struktur bangunan, fondasi, dan arsitektur. Intinya kualitas dan kelayakan bangunan harus meningkat. Jadi selain aman dan nyaman, juga layak huni.