PELANTIKAN ANGGOTA BPD DESA WEDARIJAKSA

  • Oct 19, 2019
  • wedarijaksa
  • BERITA

Wedarijaksa- Jumat (18/10/2019) pukul 13.00 WIB, di Balai Pertemuan Desa Wedarijaksa , Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, telah diadakan acara kegiatan pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wedarijaksa periode tahun 2019-2025 yang di hadiri oleh Camat, beserta Perangkat Kecamatan, Kapolsek beserta Jajarannya, Danramil beserta satuannya, kepala Desa beserta seluruh perangkatnya , ibu-ibu PKK ,tokoh masyarakat dan Panitia Pengisian BPD. Acara pelantikan BPD dipimpin langsung oleh Camat Wedarijaksa. Dalam sambutanya Camat Suharyanto, SH. menyampaikan ucapan selamat kepada panitia penyelenggara karena proses pemilihan dan pelantikan BPD Desa Wedarijaksa berjalan lancar, sukses dan sesuai prosedur yang berlaku.

"BPD merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karenanya anggota BPD diisi berdasarkan keterwakilan wilayah/dusun dan unsur perempuan yang ada di desa tersebut. Anggota BPD Wedarijaksa terpilih berjumlah 9 orang, yang mewakili dari jumlah penduduk Desa Wedarijaksa lebih dari 8.000 jiwa. ,"ujarnya.

Camat Wedarijaksa menambahkan "Badan Permusyaratan Desa (BPD) mempunyai 3 (tiga) kewenangan pokok yaitu : pertama, menyusun dan menetapkan rancangan peraturan desa bersama kepala desa, kedua melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa, ketiga menjaring aspirasi masyarakat kedusun masing-masing" ujarnya. Camat Wedarijaksa juga mengingatkan bahwa tahap pertama yang mesti dilakukan BPD setelah pelantikan adalah membentuk kepengurusan BPD melalui surat keputusan ketua BPD dan disahkan oleh camat. Kepengurusan dimaksud terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bidang-bidang dan anggota. Selanjutnya setelah kepengurusan terbentuk BPD tidak serta merta langsung bekerja, akan tetapi harus membuat tata tertib BPD sebagai dasar pedoman pelaksanaan tugas-tugas BPD. Akhirnya Camat Wedarijaksa  menghimbau kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandengan tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.