RUKUN WARGA

Nama Lembaga: RUKUN WARGA
Singkatan: RW
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA WEDARIJAKSA NOMOR : 144/ 29 /VIII/2021
Alamat Kantor: DESA WEDARIJAKSA KEC. WEDARIJAKSA KAB. PATI
Profil RW

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di kelurahan. 

Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh desa atau kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya. Sebuah RT terdiri atas sejumlah rumah atau KK (kepala keluarga). Dalam sistem birokrasi di Indonesia,

Rukun tetangga merupakan organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.

Desa Wedarijaksa terdiri dari 6 RW dan 40 RT yang tersebar di 4 dukuh yaitu dukuh jekso, dukuh, demang, dukuh koki dan dukuh kebon

Visi & Misi RW

VISI :

Terwujudnya Masyarakat Rukun Warga (RW) Desa Wedarijaksa yang Kreatif, Mandiri, Berdaya saing dan Bermartabat.

 

MISI :

  1. Membangun Kualitas Sumber Daya Manusia dibidang Pendidikan, Kesehatan dan Memantapkan Kesalehan Sosial Berlandaskan Iman dan Taqwa;
  2. Meningkatkatn Pelayanan Publik dan Membangun Pelayanan Kebutuhan Administrasi Berbasis Informasi dan Teknologi (IT);
  3. Pemantaban Pembangunan Lingkungan RW  dan Pemulihan Keseimbangan Lingkungan yang berkelanjutan;
  4. Menggali dan Menumbuhkembangkan Potensi Masyarakat serta Melestarikan Budaya Tradisional dan Kearifan Lokal;
  5. Memeliharan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur serta Keterpaduan Pemanfaatan Tata Ruang Wilayah RW;
  6. Meningkatkan Partisipasi Sektor Swasta dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan yang berdaya saing;
  7. Membangun dan Meningkatkan hubungan Kemasyarakatan dengan Nilai Gotong Royong dan Kepedulian Sosial.

Tugas Pokok & Fungsi RW

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas : 

  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :

  1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar. 

Berikut adalah penjelasannya :

1. Hak anggota RT dan RW

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT

3. Kepengurusan RT dan RW

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
  • RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Selain kita sudah mengetahui mengenai fungsi, tugas, dan hak menjadi RT dan RW, kita juga bisa mendapatkan informasi lain mengenai RT dan RW yang tak banyak semua orang mengetahui apa saja informasi lain yang ada pada RT dan RW.

Kepengurusan RW

Nama Jabatan Pendidikan
ASMANI KETUA RW. 01 SLTA
BUDI MULYONO, SE KETUA RW. 02 D4 / S1
SUTRISNO, S.Pd. KETUA RW. 03 D4 / S1
ZAINAL ARIFIN KETUA RW. 04 D2
TRIMO KETUA RW. 05 S1
SUNO KETUA RW. 06 SLTA