RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA WEDARIJAKSA NOMOR : 144/ 35 /VIII/2021
Alamat Kantor: DESA WEDARIJAKSA KEC. WEDARIJAKSA KAB. PATI
Profil RT

Desa Wedarijaksa terdiri dari 4 Dukuh yaitu :

1. Dukuh Jekso

2. Dukuh Demang

3. Dukuh Koki

4. Dukuh Kebon

dari 4 dukuh tersebut terdiri dari 6 RW yaitu

1. RW. 01 meliputi RT. 01, 02, 03, 04, 05, 06

2. RW. 02 meliputi RT. 01, 02, 03, 04, 05, 06

3. RW. 03 meliputi RT. 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07

4. RW. 01 meliputi RT. 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07, 08

5. RW. 05 meliputi RT. 01, 02, 03, 04, 05, 06, 07

6. RW. 06 meliputi RT. 01, 02, 03, 04, 05, 06

Visi & Misi RT

VISI :

Membentuk kerukunan tetangga (RT) dan memelihara lingkungan yang aman,nyaman,tentram,bersih,sehat,cerdas dan kreatif serta membangun kerjasama lingkungan yang harmonis dengan pelaksanaanya yang bertanggungjawab

 

MISI :

  1. Menjaga kerukunan warga dg kegiatan yg positif dan membangun
  2. Melayani dan memberikan pelayanan administrasi yg jujur dan transparan
  3. Memberikan wadah fasilitas sebagai bagian dari pengembangan bakat warga
  4. Bersama-sama menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan
  5. Menjalin kerjasama yang bermanfaat dengan berbagai lembaga eksternal

MOTTO :

Guyub rukun dan gotong royong menciptakan lingkungan yg harmonis,aman,nyaman,cerdas dan kreatif.

Tugas Pokok & Fungsi RT

Tugas Pokok

Setelah mengetahui susunan kepengurusan, serta sistematika pemilihan pengurus RT dan RW tentu masyarakat perlu mengetahui tugas-tugas yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah tingkat desa atau kelurahan dalam menangani warga
  2. Mewujudkan kehidupan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotongroyong maupun swadaya dan kegiatan-kegiatan lainnya
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat dengan menjaga keamanan serta ketertiban wilayah tersebut
  5. Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah dan secara langsung berhubungan dengan masyarakat
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat atas program pemerintah
  7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk ikut serta melakukan dukungan dan partisipasi
  8. Membina warga untuk meningkatkan kualitas hidup dalam wilayah tersebut

Disamping itu RT dan RW memiliki wewenang untuk menjaga keamanan lingkungan sekitar, RT dan RW juga harus melalukan tugas, fungsi dan hak sebagai pengurus, agar lingkungan sekitat bisa aman dan sejahtera dengan adanya RT dan RW yang melakukan tugasnya dengan baik.

Berikut adalah penjelasan mengenai tugas, fungsi, dan hak pengurus RT dan RW :

a. Tugas : 

  1. Melaksanakan tugas pokok RT dan RW
  2. Melaksanakan musyawarah serta mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  3. Menerima masukan masyarakat serta memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana berdasarkan keinginan masyarakat untuk selanjutnya diproses apakah layak untuk ditindaklanjuti
  4. Membina warga setempat agar hidup dalam kekeluargaan
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang sekiranya perlu dilaporkan
  7. Membuat laporan atas kegiatan organisasi secara berkala

b. Fungsi :

  1. Membuat data penduduk akan survey tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi warga
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  5. Mengurus fasilitas masyarakat
  6. Menjamin hubungan antarwarga dan Pemerintah Desa atau Kelurahan

c. Hak :

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada kepala desa atau lurah berdasarkan musyawarah dan masukan dari warga
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  3. Memberikan kritik maupun masukan atas keputusan yang dilakukan oleh desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RT dan RW juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan RT dan RW dalam menjalankan tugasnya masing-masing di dalam lingkungan sekitar. 

Berikut adalah penjelasannya :

1. Hak anggota RT dan RW

  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RT dan RW
  • Memberikan usul, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RT atau RW

2. Kewajiban anggota RT dan RW

  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan peraturan
  • Melaksanakan hasil keputusan musyawarah RT

3. Kepengurusan RT dan RW

  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan bila diperlukan
  • RW terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

4. Tujuan pembentukan RT dan RW

Sebelum mengetahui lebih detil tentang RT dan RW tentunya hal yang perlu diketahui adalah tujuan pembentukan itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

  • Melestarikan nilai-nilai budaya gotongroyong di masyarakat
  • Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
  • Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan
  • Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa atau kelurahan
  • Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengembangkan potensi swadaya masyarakat yang ada

Selain kita sudah mengetahui mengenai fungsi, tugas, dan hak menjadi RT dan RW, kita juga bisa mendapatkan informasi lain mengenai RT dan RW yang tak banyak semua orang mengetahui apa saja informasi lain yang ada pada RT dan RW.

Kepengurusan RT

Nama Jabatan Pendidikan
LASNO KETUA RT. 01 RW. 01 D4 / S1
MOH ARIFIN KETUA RT. 02 RW. 01 D4 / S1
SAPTO SETIYO NUR HIDAYAT KETUA RT. 03 RW. 01 SLTA
SUKARDI KETUA RT. 04 RW. 01 SLTA
PRASETYO NUGROHO KETUA RT. 05 RW. 01 SLTA
ANDI GUNAWAN KETUA RT. 06 RW. 01 SLTA
SENTOT PURNOMO, SH KETUA RT. 01 RW. 02 D4 / S1
SUKARSO KETUA RT. 02 RW. 02 SLTA
MARYOSO KETUA RT. 03 RW. 02 SLTA
MOH SOLIKIN KETUA RT. 04 RW. 02 SLTA
SUWARTO KETUA RT. 05 RW. 02 SLTA
MURSIDI KETUA RT. 06 RW. 02 SLTA
SUBADI, S.Pd. KETUA RT. 01 RW. 03 D4 / S1
JUWARIN KETUA RT. 02 RW. 03 SLTA
ARIS PRIYANTO KETUA RT. 03 RW. 03 SLTA
MASAHRI KETUA RT. 04 RW. 03 SLTA
TOTOK SUWONO KETUA RT. 05 RW. 03 SLTA
ARIF SULAIMAN KETUA RT. 06 RW. 03 SLTA
ANAS IRFAN ASRONI KETUA RT. 07 RW. 03 SLTA
RISMIYANTO KETUA RT. 01 RW. 04 SLTA
MOHAMMAD NURWADI KETUA RT. 02 RW. 04 SLTA
HARTOPO KETUA RT. 03 RW. 04 SLTA
SAEKHUN ARIF KETUA RT. 04 RW. 04 SLTA
ABUL KHOIRI KETUA RT. 05 RW. 04 SLTA
LUKITO KETUA RT. 06 RW. 04 SLTA
RUSHADI KETUA RT. 07 RW. 04 SLTA
MUZAYIN KETUA RT. 08 RW. 04 SLTA
SUYONO KETUA RT. 01 RW. 05 SLTA
SUTAMAT KETUA RT. 02 RW. 05 SLTA
PALAL KETUA RT. 03 RW. 05 D4 / S1
SUPRAYOGO, SH KETUA RT. 04 RW. 05 SLTA
DARSONO KETUA RT. 05 RW. 05 SLTA
SUKAMIN KETUA RT. 06 RW. 05 SLTA
WARDOYO KETUA RT. 07 RW. 05 SLTA
JUMA'IN KETUA RT. 01 RW. 06 SLTA
WASITO KETUA RT. 02 RW. 06 SLTA
H. SOKRAN KETUA RT. 03 RW. 06 SLTA
SUYATNO KETUA RT. 04 RW. 06 SLTA
WIDIYONO KETUA RT. 05 RW. 06 SLTA
SUTIYONO KETUA RT. 06 RW. 06 SLTA