LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 144 / 28 / VIII / 2021
Alamat Kantor: JL. RAA. SOEWONDO DESA WEDARIJAKSA KEC. WEDARIJAKSA KAB. PATI KODE POS 59152
Profil LPMD

Untuk lebih mengenal Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati, berikut kami uraikan Profil singkat LPM Desa Wedarijaksa

 

BAB I PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Pembangunan yang baik adalah pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan keinginan masyarakat sehingga akan membawa manfaat yang baik dan bisa dinikmati oleh masyarakat sebagai salah satu pembangunan.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) yang dibentuk oleh masyarakat dan sebagai mitra pemerintahan desa mempunyai tugas dan penyusunan rencana pembangunan secara partisipatif, mengerahkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan penegendalian pembangunan serta menggali berbagai macam potensi ekonomi, sosial desa.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) mempunyai tugas dan fungsi yang sangat strategis sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yaitu sebagai lembaga penampung aspirasi masyarakat dalam pebangunan sehingga perencanaan pembangunan benar-benar atas dasar arus dari bawah dan keinginan dari masyarakat atau bersifat Bottom Up planning. Dalam hal ini LPM diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam menampung segala aspirasi dan semua kebutuhan masyarakat dalam hal perencanaan pembangunan. Perencanaan partisipatif diharapkan benar-benar diharapkan dengan adanya LPM.

Selain itu LPM juga merupakan lembaga yang menggerakkan dan melestarikan budaya gotong royong masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan di desanya. Dengan adanya LPM diharapkan dapat menjadi motor penggerak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan. Dalam hal ini kelanjutannya menimbulkan perasaan dan anggapan dimasyarakat bahwa pembangunan itu bukan hanya milik pemerintah namun juga milik masyarakat secara keseluruhan.

 

B.     Dasar Hukum

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibentuk secara musyawarah berdasarkan pertimbangan Undang-undang dan peraturan sebagai berikut:

1        Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959

2.      Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999

3.      Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000

4.      Keputusan Presiden RI Nomor 49 Tahun 2001

5.      Kepmendagri Nomor 63 Tahun 1999

6.      Kepmendagri Nomor 64 Tahun 1999

7.      Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2000

8.      Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2000

9.      Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 20 Tahun 2000

10.  Keputusan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 201 Tahun 2001

11.  Keputusan Desa Wedarijaksa Nomor : ----------------- tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Wedarijaksa

 

C.      Deskripsi Kerja LPM

 

1.      Memimpin LPM  dalam mengkoordinasi, memantau, dan menilai kegiatan pengabdian masyarakat serta ikut mengendalikan pengelolaan sumber daya yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan kegiatan yang bersangkutan lebih optimal sekaligus efisien dan efektif.

2.      Menyusun program, melaksanakan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan   pengelolaan, Merencanakan desa model binaan yang akan menjadi sasaran pengabdian masyarakat.

3.      Menyusun, melaksanakan, dan mengevaluasi program.,

4.      Melayani yang akan, sedang, dan telah melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat,

5.      Memberikan konsultasi kepada masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan budaya, agama, kesehatan, hukum, dan ilmu dan teknologi,

6.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk pemberdayaan masyarakat.

 

D.    Azas Kegiatan LPM

Kegiatan pengabdian pada masyarakat yang kedudukannya LPM senantiasa berazaskan pada azas-azas sebagai berikut.

1. Azas ilmu amaliah dan amal ilmiah

2. Azas kelembagaan

3. Azas terpadu dan interdisipliner

4. Azas kerja sama

5. Azas manfaat

6. Azas serasi

7. Azas inisiatif, inovasi, motivasi, dan kreatif

8. Azas keislaman ( Relegius ).

 

E.     Pola Program Kegiatan

Adapun program kerja LPM ini disusun berdasarkan analisa dari data yang didapat dari diskusi-diskusi lisan dengan anggota masyarakat. Program kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) Desa Wedarijaksa Kecamatan Wedarijaksa Kabupaten Pati berdasarkan bidang  terdiri dari :

BIDANG PROGRAM :

1.   KETAHANAN MASYARAKAT.

a.       Ikut berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan gotong royong dan berperan aktif dalam mensukseskan kegiatan lomba desa / lomba administrasi desa.

b.      Menunjang program desa model.

c.       Ikut berperan aktif dalam melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan baik dalam pedesaan maupun Kecamatan.

 

2.   EKONOMI, KOPERASI DAN PEMBANGUNAN.

a.       Pembentukan Koperasi Wanita di Desa.

b.      Bekerjasama dengan PKK Desa dan Kecamatan untuk melestarikan Tanaman Obat untuk Keluarga ( TOGA).

 

3.   PEREMPUAN, ANAK DAN REMAJA.

a.       Pendidikan dan pelatihan dalam upaya meningkatkan SDM LPM.

b.      Ikut berperan aktif dalam pendidikan  wajar 9 tahun, TK dan PUAD.

c.       Mengikut sertakan kader-kader untuk melakukan pelatihan dan keterampilan

d.      Mensosiasisasikan tentang bahaya penggunakan obat-obatan, miras dan sebagainya menjadikan mabuk /kecanduan.

 

BIDANG ORGANISASI :

  1. Melaksanakan konsolidasi Organisasi.
  2. Pembuatan Stuktur dan personalia kepengurusan LPM Desa Wedarijaksa dan mendukung program kerja Asosiasi LPM Kecamatan Wedarijaksa.
  3. Adanya papan nama yang terpasang.
  4. Mengadakan rapat-rapat secara berkala 2 atau 3 bulan sekali.
  5. Adanya cap / Stempel LPM.
  6. Adanya kelengkapan buku-buku Agenda dan administrasi lainnya yang terisi program dan realisasi kegiatan.

 

SIFAT PROGRAM

1.      Perintisan, yaitu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang merintis hal-hal baru dalam mengatasi sesuatu permasalahan dalam sasaran kegiatan termasuk merintis tumbuhnya suatu sistem pelaksanaan kegiatan yang baru, baik institusi maupun individu.

2.      Pengembangan, yaitu kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada pengembangan kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, baik pada aspek teknis (teknologi) maupun manajemen.

3.      Penunjang, yaitu kegiatan komplementer yang dilakukan untuk menunjang berbagai pihak lain dengan tujuan mempercepat dan meningkatkan jalannya proses pembangunan serta keberhasilan pencapaian tujuan-tujuannya. Kegiatan penunjang ini ada yang bersifat komplementer dan suplementer.

 

Visi & Misi LPMD

Visi

Terwujudnya masyarakat Desa Keru yang sejahtera dengan berbasis industri rumah tangga.

 

Misi

  1. Menyiapkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang bermutu dengan mengupayakan pendidikan yang layak serta keterampilan yang memadai untuk mengisi peluang kerja bagi masyarakat

  2. Pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat yang berkesinambungan untuk mewujudkan lingkungan bersih, hijau, nyaman dan terciptanya kawasan eko wisata.

  3. Peningkatan manajemen pengelolaan produk industri rumah tangga (Home Industry) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sebagai produk unggulan Desa untuk manjangkau persaingan pasar yang lebih besar.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat (LPM) adalah lembaga, organisasi atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama dibentuknya lembaga ini adalah untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini mencakup aktivitas dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat desa atau kelurahan.

 

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan jelas menyebutkan terkait dengan tugas dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

 

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Menyusun rencana pembangunan yang partisipatif
  2. Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
  3. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan

 

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

  1. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat
  4. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif
  5. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa dan partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat
  6. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui :

  1. Peningkatan pelayanan masyarakat
  2. Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan
  3. Pengembangan kemitraan
  4. Pemberdayaan masyarakat dan 
  5. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

 

Dalam melakukan tugas dan fungsinya, lembaga kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga memiliki hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

  1. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Pemerintah Desa bersifat konsultatif dan koordinatif
  2. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif
  3. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan pihak ketiga di Desa bersifat kemitraan.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
ISLAN, S.Pd KETUA S1
AKHMAD SHOFI’I WAKIL KETUA SLTA
NUR SALIM, S.Pd.I SEKRETARIS S1
RIDWAN BENDAGARA SLTA
JURI Bidang Agama & Kesejahteraan Rakyat SLTA
SARUTOMO Bidang Keamanan, Ketentraman & Ketertiban SLTA
ARIS ASNAWI, S.Pd Bidang Pendidikan, Informasi & Komunikasi Masyarakat S1
SITI NUR KHANIFAH, S.Pd.I Bidang Pendidikan, Informasi & Komunikasi Masyarakat S1
FITRI ARDIANTO Bidang Kesehatan & Lingkungan hidup SLTA
YANTO Bidang Kesehatan & Lingkungan Hidup SLTA
TEGUH YULIANTO, ST Bidang Ekonomi & Pembangunan S1
UMBARDI Bidang Ekonomi & Pembangunan SLTA
LISWANTO Bidang Pemuda dan Olah Raga SLTA